Agenda
Untuk sementara data Agenda belum tersedia...

Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan
Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan
Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu - Provinsi Sulawesi Selatan
Kec. Bajo, Kab. Luwu - Sulawesi Selatan
Pemerintahan Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran/tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa.
Kepala Desa merupakan jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga Desa yang memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sementara pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil Pilkades.
Tugas Umum Kepala Desa
Secara umum seorang Kepala Desa Mempunyai Tugas :
Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang dan Jasa :
Dalam hal pengadaan barang dan jasa di Desa, Kepala Desa bertugas:
Secara khusus, untuk tugas Kepala Desa tahun 2020 dalam Pengelolaan Keuangan Desa dikuasakan atau dilimpah kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai Permendagri 20/2018.
Fungsi Kepala Desa
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:
Hak Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Kepala Desa berhak :
Kewajiban Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban :
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
Data Populasi Desa Langkidi, Bajo - Luwu
LAKI-LAKI : 543 ORANG
PEREMPUAN : 646 ORANG
BELUM MENGISI : 0 ORANG
TOTAL : 1189 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Langkidi berada di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan data populasi penduduk :
LAKI-LAKI : 543 Orang
PEREMPUAN : 646 Orang
BELUM MENGISI : 0 Orang
TOTAL : 1189 Orang
Kode Desa | : | 7317042017 |
Kode Kecamatan | : | 731704 |
Kode Kabupaten | : | 7317 |
Kode Provinsi | : | 73 |
Kode Pos | : | 91995 |
Jl. Poros Desa Langkidi Dusun Tondok Tangnga , Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu - Sulawesi Selatan
Senin | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Anggaran | : | Rp 1.438.101.923,00 |
Realisasi | : | Rp 6.492.800,00 |
Anggaran | : | Rp 825.026.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp -206.500.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 6.492.800,00 |
Realisasi | : | Rp 6.492.800,00 |
Anggaran | : | Rp 1.031.526.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 25.046.123,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 375.037.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 141.804.700,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 561.631.300,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 56.200.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 29.390.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 36.000.000,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
OpenSID 2411.0.1-premium - Pusako v3.2
Smart Village Luwu
13 Agustus 2022 00:30:12
Keren dan mantap Pemdes Langkidi menuju Desa Cerdas terbaik di Luwu...